Istri yang Marahi Suami karena Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas
KARAWANG - Valencya atau Nengsy Lim, istri yang memarahi suaminya karena mabuk kini dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal sebelumnya, Valencya dituntut setahun penjara.
Tuntutan bebas dibacakan JPU pada sidang beragenda Replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat Selasa (23/11). Dalam sidang tersebut Valencya turut hadir.
Tuntutan bebas berdasarkan hasil temuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.
Jaksa kemudian menyatakan terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," katanya.
Pada sidang 11 November 2021, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching.
Kasus ini mendapat sorotan publik. Sejumlah aparat penegak hukum diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran penanganan kasus.
Dalam kasus ini, Kejagung mencopot Dwi Hartanta dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jawa Barat. Dia kemudian dimutasi menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Agung. Selain itu, delapan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Negeri) Karawang tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
Tidak hanya itu, tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dimutasi dalam rangka untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Barat.(lan/gw)