Pengunggah Ajakan Jihad Lawan Densus 88 Dibebaskan
JAKARTA - Polisi menangkap AW, pengunggah ajakan jihad melawan Densus 88 Polri. Setelah diberi pembinaan, AW kemudian dibebaskan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aparat Polresta Bandung, Jawa Barat, mengamankan AW, pengunggah postingan ujaran provokasi jihad lawan Densus. AW diamankan Jumat (19/11), sehari setelah unggahan provokasinya viral di media sosial. "Kami sampaikan bahwa hari Jumat 19 November pukul 15.00 WIB, Polresta Bandung telah mengamankan saudara AW di rumahnya," katanya, Senin (22/11). Dijelaskannya, setelah diamankan, Satreskrim Polresta Bandung melakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap AW. Hasilnya diketahui AW mengunggah pesan bernada provokasi tersebut setelah mengonsumsi empat butir obat penenang jenis Riklona. "Pengakuan yang bersangkutan (AW, red.) setelah meminum empat butir sekaligus obat Riklona dampaknya kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," katanya. Kepada penyidik, AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Atas pertimbangan itu, perbuatan yang dilakukan AW masih bisa dilakukan pembinaan. "Jadi AW tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya serta tidak diproses secara hukum," katanya. Menurut Ramadhan, keputusan ini sesuai dengan tugas pokok Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga melakukan pembinaan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. "Polri memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dibina, pada malamnya pukul 18.00 WIB saudara AW dipulangkan ke rumahnya. Tentunya tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan pembinaan," katanya. Diberitakan sebelumnya, sebuah tangkapan layar pesan grup "whatsapp" beredar di sosial media berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Pesan itu, turut mengajak umat untuk membakar polres-polres.(ant/gw)