Layani Tamu Tanpa Busana 16 Terapis Diamankan
SERPONG UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten melakukan razia tempat hiburan, Jumat (19/11). Hasilnya 16 terapis wanita diamankan. Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan belasan terapis wanita tersebut diamankan dari sejumlah panti pijat di wilayah Serpong Utara, Kota Tangsel. Razia dan penertiban dilakukan sesuai surat edaran Dinas Pariwisata Kota Tangsel Nomor 443/4071 yang menegaskan tempat hiburan belum diperbolehkan di masa pandemi. “Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Alhasil sebanyak belasan terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan, ” ujarnya dikutip Radar Banten, Senin (22/11). Ditambahkan Oki, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah yang ada di tempat tersebut. “Saat dilakukan pengecekan oleh petugas didapati ada tiga terapis yang melayani pelanggan tidak berbusana lengkap,” tambahnya. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendataan dan telah melimpahkan kasus tersebut ke Dinsos. “Selanjutnya kami akan memanggil pihak-pihak tekait untuk langkah lebih lanjut dan berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pariwisata, ” jelasnya. Dijelaskannya, para terapis yang diamankan sudah diserahkan ke Dinsos Kota Tangsel dan dibawa ke rumah Antara di Kabupaten Serang. “Ada 16 orang pada Minggu (21/11) telah kita serahkan ke Dinas Sosial sesuai peraturan yang berlaku, ” tutupnya. (gw)