Iklan
Iklan
News

KPK Bantah Ungkap Informasi Penyelidikan Kasus kepada Publik

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah pihaknya menyampaikan substansi perkara yang tengah diselidiki kepada publik. Bahkan dalam penyelidikan terbuka sekali pun. "KPK dalam penyelidikan terbuka pun tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/11). Ini menanggapi cuitan mantan penyelidik KPK Aulia Postiera yang mengkritisi sikap lembaga antirasuah kepemimpinan Firli Bahuri melalui akun Twitter @paijodirajo. Aulia menyebut, KPK kini sering mengungkap informasi terkait penyelidikan suatu kasus. Menurut Ali, informasi mengenai kasus yang tengah diselidiki dan mengemuka ke publik biasanya berasal dari pihak terkait. Sebab, kata dia, dalam tugasnya KPK memungkinkan melakukan penyelidikan terbuka dan tertutup. Dalam penyelidikan terbuka, jelasnya, KPK dapat memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan informasi dugaan tindak pidana korupsi. Ali mengatakan, KPK menjunjung tinggi transparansi dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, sambungnya, KPK juga berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi yang belum bisa disampaikan kepada publik. "Agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya," kata dia. (riz/fin)

Berita Terkait