News . 22/11/2021, 21:26 WIB

Jalankan Instruksi Jaksa Agung Soal RJ, Kejari Jakbar Hentikan Dua Perkara Pidum

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menghentikan dua perkara tindak pidana umum melalui azas Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) dalam sepekan.

RJ ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Burhanuddin yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian perkara secara damai melalui azas Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Betul ada 2 perkara pidana umum yang kami hentikan dengan menerapkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) sesuai Instruksi Bapak Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto.

Perkara pidana umum yang dihentikan itu adalah kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atas nama tersangka Burhan alias Kete Bin Saba, yang tersinggung atas sikap Hari Afianto (korban), sehingga tersangka menjadi emosi dan menganiaya korban hingga sempat mengalami luka, padahal korban adalah sepupu tersangka sendiri.

Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikeluarkan Kejari Jakarta Barat lantaran telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara tersangka dan korban, serta permohonan maaf dari istri tersangka karena tersangkasebagai tulang punggung keluarganya dan adanya hubungan keluarga antara tersangka dan korban.

Setelah terjadi perdamaian, maka berdasarkan Perja nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Sedangkan perkara pidana umum yang juga dihentikan dengan menerapkan asas Restoratif Justice (RJ) juga dilaksanakan dalam perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama tersangka Hendra Yohanis alias Acang,

Peristiwa perkara ini berawal pada hari Jumat 10 September 2021, saat saksi korban Robby Wijaya mendatangi Optik Candys beralamat di Jalan Kebayoran Lama No 50 RT 002/003 Kelurahan Sukabumi Utara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat untuk menemui temannya Andy Budianto.

Saat keduanya berkomunikasi, saksi korban Robby Wijaya meletakkan telepon genggamnya di atas meja komputer pemeriksaan mata. Sejam kemudian, Robby Wijaya menuju bengkel sepeda motor daerah Kebon Jeruk dan telepon genggamnya tertinggal di meja komputer pemeriksaan mata tersebut.

Saat itulah, tersangka Hendra Yohanes Alias Acang melihat telepon genggam tersebut dan mengambilnya. Sayangnya, aksi pencurian tersangka Hendra Yohanis alias Acang diketahui Robby melalui CCTV yang ada di oprik tersebut.

Setelah berhasil diamankan, alasan TersangkaHendra Yohanes Alias Acang mengambil telepon genggam milik saksi korban karena keadaan ekonomi dan tulang punggung keluarga.

Menurutnya, keputusan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) diberikan karena adanya perdamaian. Korban Robby Wijaya memaafkan tersangka Hendra Yohanis alias Acang dengan alasan kemanusiaan serta permohonan maaf dari tersangka dan ibu tersangka, sehingga saksi korban tidak mempermasalahkan lagi telepon genggam miliknya untuk dikembalikan.

“Berdasarkan Perja nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama tersangka Hendra Yohanes alias Acang pun dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” tutupnya.

Berdasarkan catatan Kejari Jakarta Barat telah dua kali menerapkan asas Restoratif Justice (RJ), sementara kejaksaan negeri (Kejari) lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta baru ada satu perkara yang dihentikan melalui RJ. Bahkan ada Kejari yang belum sekalipun melaksanakan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). (lan/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com