Berkas Penyidikan Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Disidang
JAKARTA - Berkas penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dinyatakan lengkap. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka sekaligus mantan Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin (AZ) ke penuntutan tahap II. "Hari ini dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AZ dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/11). Seiring dengan itu, penahanan Azis dilanjutkan tim jaksa selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 November hingga 11 Desember 2021. Azis bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Menurut Ali, tim jaksa memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. "Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia. Diketahui, Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado, yang sedang diselidiki oleh KPK. (riz/fin)