Pengiriman Paket Pos Melalui Pesawat Udara Diperketat
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperketat pengawasan pengiriman paket Pos melalui pesawat udara. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan jenis barang yang dapat diangkut melalui pesawat udara. “Kami bersama Kominfo akan menyusun aturan yang lebih komprehensif, terkait persyaratan dan ketentuan pengawasan awal oleh pengirim/pihak ekspedisi, dengan jenis jasa titipan terhadap pengiriman barang-barang yang ditolak (rejected items) dan barang-barang yang dilarang (prohibited items) di dalam penerbangan,” demikian disampaikan Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub F. Budi Prayitno pada pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP), dikutip Minggu (21/11/2021). BACA JUGA: SCI: Peningkatan Ekspor 47,64 Persen Dorong Kinerja Sektor Logistik Budi berharap Kominfo dapat melakukan pembinaan kepada pihak pengirim/ekspedisi, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran. Terkait upaya peningkatan keamanan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melaksanakan Year of Security Culture (YOSC) atau Tahun Budaya Keamanan Penerbangan, yang telah dilaksanakan di beberapa bandara di Indonesia. Upaya tersebut mendapatkan apresiasi dari ICAO, sehingga Indonesia mendapat kesempatan untuk memaparkan pelaksanaan YOSC, pada Pertemuan ICAO Regional Aviation Security Coordination Forum – Asia and Pacific Region, tanggal 23-24 November 2021 mendatang, yang dihadiri negara-negara anggota ICAO di Kawasan Asia Pasifik. “Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya, kepada Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Regulated Agent, yang telah melaksanakan tindak lanjut terhadap Tahun Budaya Keamanan Penerbangan 2021 dengan menyelenggarakan kampanye di lingkungan kerjanya masing-masing,” kata Budi. Pertemuan KNKP kali ini, merupakan pertemuan ke-3 yang dilakukan pada tahun 2021. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam rangka memberikan wawasan dan update informasi terkait ketentuan di bidang keamanan penerbangan. Beberapa topik lainnya yang dibahas dalam pertemuan KNKP yaitu : 1. Update Informasi di Bidang Keamanan Penerbangan, oleh Atase Perhubungan Indonesia untuk Kanada, yang juga selaku Perwakilan Kepentingan Indonesia pada Kantor Pusat International Civil Aviation Organization (ICAO) di Montreal, Kanada; 2. Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Bandar Udara (Airport Contingency Plan), oleh PT. Angkasa Pura II (Persero); 3. Sinergitas Stakeholder Untuk Mewujudkan Compliance Terhadap Ketentuan Keamanan Penerbangan, oleh Direktorat Keamanan Penerbangan. (git/fin)