Polisi blokir Rekening Mafia Tanah
JAKARTA - Polisi telah memblokir rekening para tersangka kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir. Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya telah memblokir rekening lima tersangka kasus mafia tanah berdasarkan laporan Nirina Zubir. "Hari ini kita blokir," katanya, Kamis (18/11). Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus, selain lima tersangka ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. "Kemungkinan akan ada tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman karena masih berkembang lagi," ujarnya. Dijelaskannya lima tersangka dalam kasus tersebut tiga diantaranya merupakan oknum notaris yang diketahui berinisial F, IR dan ER. Sedang dua tersangka lainnya diketahui adalah Riri Kasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir dan suami Riri atas nama Endrianto. "Sekarang sudah lima tersangka yang sudah kita amankan. Tiga sudah ditahan dan dua masih diperiksa," kata Yusri. Tiga tersangka yang ditahan yaitu Riri dan Edrianto serta satu oknum notaris. Sedangkan dua oknum notaris lainnya saat ini tengah diperiksa oleh penyidik. Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, motif para tersangka menggelapkan aset milik keluarga Nirina adalah untuk mendapatkan keuntungan. "Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," katanya. Faktor yang menguatkan dugaan tersebut adalah fakta bahwa tanah hasil kejahatan tersebut langsung dijual atau digadaikan oleh tersangka. "Darimana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan," bebernya. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (ant/gw)