KPK Konfirmasi Eks Mentan Amran Sulaiman Soal Kepemilikan Tambang Nikel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepemilikan tambang nikel mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu didalami kala tim penyidik memeriksa Amran dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014, Kamis (18/11). Ia diperiksa selaku Direktur PT Tiran Indonesia. "Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (18/11). Amran sedianya diperiksa pada Rabu (17/11). Namun Amran meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada hari ini. Dalam kasus ini, Aswad Sulaiman saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara diduga menerima suap Rp13 miliar dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan. Korupsi tambang ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp2,7 Triliun. Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Pada perkara ini KPK telah menjerat Aswad Sulaiman. (riz/fin)