Dicecar Jaksa, Eks Inspektorat DKI Tak Tahu Pergub Hunian DP Rp0
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi ihwal regulasi penunjukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya selaku penyedia hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau DP Rp0.
Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019. Namun, Michael mengaku belum pernah membaca Pergub tersebut meski diakuinya Perumda Sarana Jaya ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyediakan hunian DP Rp0.
"Nah ini dalam Sarana Jaya ditugaskan dalam rangka menyediakan hunian DP Rp0," kata Michael kala bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/11).
Ada pun Michael dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, untuk terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Mendengar pengakuan tersebut, jaksa lantas menjelaskan dalam Pergub 51/2019 tercantum tugas inspektorat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan tersebut.
"Coba apa saudara mengetahui itu aturan itu?" tanya jaksa.
"Saya belum pernah baca," jawab Michael.
Jaksa kemudian mencecar Michael terkait pembentukan tim monitoring dan evaluasi sebagai implementasi pengawasan pelaksanaan penugasan Perumda Sarana Jaya dalam menyediakan hunian DP Rp0.
Menurut Michael, Pemprov DKI Jakarta sempat membentuk tim monitoring kegiatan strategis daerah (KSD) untuk mengawasi pengadaan hunian DP Rp0.
"Tim monitoring KSD ini secara rutin dan itu bahkan dimasukkan dalam kontrak kinerja untuk masing-masing KSD yang sudah diperjanjikan," kata Michael.
Kendati demikian, Michael mengaku tidak pernah ikut serta dalam kegiatan tim monitoring KSD tersebut.
"Tahu siapa saja anggotanya? Inspektorat masuk tim gak?" tanya jaksa.
"Saya tak terinformasi," jawab Michael.
Diketahui, Yoory Corneles Pinontoan duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Selain Yoory, sejumlah pejabat PT Adonara Propertindo yakni Anja Runtuwene, Tommy Ardian, dan Rudy Hartono Iskandar juga telah berstatus terdakwa.
PT Adonara Propertindo sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.