Usai Divonis 16 Tahun Penjara, Pemerkosa Anak Melarikan Diri
BANDA ACEH - Terpidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur kabur usai divonis 16 tahun penjara. Kini DP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa mengatakan DP divonis bersalah dengan hukuman 16 tahun 8 bulan atau 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi. "Betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," katanya, dikutip Rabu (17/11). Kajari Aceh Besar dalam akun Instagramnya menyebut DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat. Dikatakatan Shidqi, pihaknya hingga kini belum mengetahui keberadaan DP. Karenanya dia meminta agar masyarakat yang melihat DP segera memberitahukan ke kejaksaan. "Kita sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia, kita terus mencarinya," ujarnya. Sebelumnya, DP yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan. Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021. Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut JPU Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.(ant/gw)