JAKARTA - Pemerintah harus mengawasi dan menindak tegas pelanggar upah pekerja karena sudah sering terjadi dan telah merugikan masyarakat. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pelanggaran upah minimum sudah sering terjadi selama ini. Pemerintah tidak boleh abai, dan harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum. Kata Puan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perlu menguatkan sistem sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan. Hal itu menurut dia karena banyak mendapat pengaduan bahwa pelanggaran upah minimum kerap terjadi karena minimnya pengawasan. “Jumlah pengawas ketenagakerjaan harus diperbanyak sehingga bisa cepat menemukan berbagai persoalan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Tentunya kapasitas dan kualitas dari tenaga pengawas harus mumpuni," ujarnya. Dia menilai pengawasan yang ketat akan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah yang layak kepada pekerja apalagi kenaikan upah minimum 2022 rata-rata hanya ada di kisaran 1 persen. Puan mengaku bersyukur tahun 2022 terjadi kenaikan upah namun harus benar-benar diterapkan perusahaan agar dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup. "Kita bersyukur tahun depan upah minimum pekerja ada kenaikan, dibandingkan tahun ini yang tidak ada namun harus betul-betul diterapkan perusahaan sehingga dapat membantu pekerja yang masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah pandemi," katanya. Dia mengingatkan, pengusaha akan dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan mulai tahun depan sehingga harus mematuhi pembayaran upah minimum kepada pekerjanya. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pengusaha bisa dikenai sanksi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp400 juta apabila memberikan gaji pekerjanya di bawah upah minimum. "Pengusaha tidak bisa main-main, dan harus memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan aturan pengupahan jika tidak ingin mendapat sanksi," ujarnya. (khf/fin)
Puan: Kita Bersyukur Tahun Depan Ada Kenaikan Upah Minimum Pekerja
fin.co.id - 17/11/2021, 10:59 WIB
Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
TERKINI
Terpopuler
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
2 hari lalu
2
Profil Nanik Sudaryati Deyang, Eks Jurnalis yang Kini Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
2 hari lalu
3
Alasan Prabowo Pecat Kepala BGN Dadan Hindayana: Salah Satunya Masalah Kedisiplinan
2 hari lalu
4
Izin IPAL Belum Lengkap, BGN Setop Sementara Operasional 13 Dapur MBG di Kudus
2 hari lalu
5
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
1 hari lalu