News . 17/11/2021, 18:43 WIB
JAKARTA - Polri gerah dengan tudingan yang diarahkan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang dianggap melakukan kriminalisasi ulama. Tuduhan itu menyeruak setelah Densus menangkap tiga anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan tak ada upaya Densus 88 Antiteror mengkriminalisasi seseorang dalam menangani terorisme . "Sekali lagi ingin saya sampaikan tindakan-tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Termasuk juga kegiatan (penangkapan) yang dilakukan di Bekasi pada 16 November 2021 kemarin," tegasnya, saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Dijelaskannya, aktivitas terorisme mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air, melalui Densus 88 Antiteror. Densus telah melakukan pendekatan memahami jejaring terorisme yang ada. Dimulai dari pendanaannya dan juga melalui pergerakan orang di dalam organisasi. "Tentunya, apa yang dilakukan Densus dengan melakukan tindakan-tindakan kepolisian merupakan satu proses yang panjang. Bukan proses insidentil belaka tapi merupakan hasil dari 'profiling' dan pemantauan yang cukup lama," katanya. Ditambahkannya, upaya yang dilakukan Densus 88 Antiteror merupakan murni penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan-tindakan yang tidak bertanggungjawab dan yang menebar teror di masyarakat. "Apapun yang dilakukan Densus dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air dapat dijaga legalitasnya," terangnya. Diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Bekasi pada Selasa (16/11). Tiga tersangka tersebut, yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat. Hasil penyidikan Densus 88 Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Fadir Ahmad Okbah merupakan Anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. Penangkapan Ahmad Zain An-Najah menyeret Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena statusnya sebagai anggota Komisi Fatwa lembaga agama tersebut. MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa, terhitung sejak hari ditangkapnya. Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan MUI perlu bersikap dengan adanya penangkapan anggotanya yang berada di bidang Komisi Fatwa atas nama Ahmad Zain An-Najah. Menurut Cholil, pemberitaan media seakan-akan itu adalah organisasi MUI karena keanggotaannya, padahal secara tindakan dan struktur dan juga pribadi tidak ada hubungannya dengan pengorganisasian MUI. "Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Cholil.(ant/gw)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id