News

Periksa Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, KPK Dalami Permintaan Azis Agar Robin Bantu Tangani Perkara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) agar mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membantu penanganan perkara yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah. Hal itu didalami tim penyidik KPK dengan memeriksa Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi pada Selasa (16/11). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. "Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi diantaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stephanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (17/11). Ada pun pemeriksaan terhadap Agus dilaksanakan di Divisi Propam Mabes Polri. Diketahui, Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado, yang sedang diselidiki oleh KPK. (riz/fin)

Berita Terkait