Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, 5 Pelakunya Ditangkap
JAKARTA - Artis Nirina Jubir menjadi korban mafia tanah. Dia kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan Nirina kemudian ditindaklanjuti. Hasilnya penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah berdasarkan laporan Nirina Zubir. "Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Rabu (17/11). Diungkapkannya, kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu. Satu dari lima tersangka bernama RK yang merupakan orang dekat keluarga Nirina. "RK pernah bekerja sebagai pengasuh di keluarga Nirina," katanya. Diterangkannya, dari lima tersangka tersebut, tiga orang ditahan di Polda Metro Jaya, yakni RK, suaminya dan satu orang yang berperan sebagai notaris. Adapun langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, yakni memanggil dua orang notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. "Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," ujarnya. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.(ant/gw)