News

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bansos di Kabupaten Bandung Barat. "Tim Jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tipikor Bandung, telah menyatakan upaya hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (17/11). KPK berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat memutus upaya kasasi berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Diketahui, dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya dinilai tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan didakwa menerima keuntungan sebesar masing-masing Rp2,7 miliar dan Rp2 miliar atas pekerjaan paket bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB). Berdasarkan pengadaan tersebut, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna diduga menerima Rp1 miliar. (riz/fin)

Berita Terkait