Korupsi Rp39 Miliar, 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Ditahan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz Tahun 2011-2017. Akibat dari kasus ini negara dirugikan Rp39,1 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan para tersangka tersebut yaitu SE selaku Direktur Utama PT Broadbiz Asia, MT, pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, dan JP, pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau. "Terhadap ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 16 November hingga 5 Desember 2021," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11). Dijelaskannya, ketiga tersangka ditahan di lokasi yang berbeda. Tersangka SE dan MT ditahan Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan JP ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. “Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 775 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021,” katanya. Dijelaskan Leonard, berdasarkan hasil Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau. Penyimpangan tersebut yaitu pemalsuan data terhadap debitur (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI) dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan Bank DKI. Akibatnya Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut. "Atas perbuatan tiga tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp39.151.059.341 (Tiga puluh sembilan miliar seratus lima puluh satu juta lima puluh Sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah)," katanya. Perbuatan Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(lan/gw)