Saksi Ungkap Veronika Lindawati Diutus Bank Panin untuk Negosiasi Pajak
JAKARTA - Saksi Ahmad Hidayat membenarkan jika mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati diutus untuk mengurus pajak Bank Panin. Pendelegasian Veronika bertujuan agar pajak Bank Panin mendapat pengurangan. Hal itu diungkapkan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat saat bersaksi dalam perkara dugaan suap pengurusan perpajakan dengan terdakwa dua mantan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/11). Pengakuan itu disampaikan Ahmad Hidayat setelah disunggung jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Apakah anda memberi kuasa sepenuhnya kepada ibu Veronika supaya pajak Bank Panin diturunkan atau lebih murah? Ada tujuan penyampaian itu?. Apa alasannya? Apa tujuannya? Apakah supaya SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) lebih ringan?," cecar jaksa. "(Supaya) pajaknya berkurang," jawab Ahmad Hidayat. Diketahui, tim pemeriksa pajak sebelumnya mengirimkan SPHP kepada Bank Panin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perhitungan awal kewajiban pajak yang harus dibayar Bank Panin sekitar Rp900 miliar. Hidayat membenarkan dirinya mengeluarkan surat kuasa kepada Veronika terkait pengururusan pajak Bank Panin. Menurut Hidayat, pemberian kuasa kepada Veronika itu atas permintaan Chief Financial Officer PT Bank Panin Marlina Gunawan. Kepada Hidayat, Marlina memberikan alasan mengapa Veronika patut mendapatkan kuasa pengurusan pajak. Salah satu alasan lantaran orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan itu memiliki banyak relasi di Ditjen Pajak. Terlebih, Veronika pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Bank Panin pada 1995. "Bu Marlina (saat itu menyampaikan) agar supaya itu ibu Veronika, (Veronika) itu kan banyak kenalannya (di Ditjen Pajak), makannya diusulkan supaya ibu Veronika untuk mengurus perpajakan Panin," ujar Hidayat. Berkat jasa Veronika, kewajiban pajak Panin yang seharusnya Rp900 miliar turun menjadi Rp300 miliar. Diskon Rp600 miliar itu juga sempat didalami majelis hakim dalam persidangan. "Apakah atas pengurusan dari Veronika itu sehingga pajaknya turun jadi Rp300 miliar? Apa itu sebabnya?" tanya hakim. "Iya," jawab Hidayat. Dalam surat dakwaan Angin dan Dadan disebutkan bahwa pajak Panin mendapatkan diskon lantaran Veronika memberikan uang senilai Rp5 miliar. Fee sebesar Rp5 miliar itu merupakan realisasi dari Rp25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. "Apakah saudara sebagai direktur keuangan pernah mengeluarkan uang (SGD500 ribu atau setara Rp5 miliar), memberikan uang kepada Veronika?," tanya hakim. "Tidak," kata Hidayat. Veronika dalam persidangan membenarkan jika dirinya diminta Marlina terkait pengurusan pajak Bank Panin. Kata Veronika, permintaan itu dilatarbelakangi lantaran pegawai Bank Panin yang biasa mengurusi pajak perusahaan kesulitan memperoleh klarifikasi atas penerbitan SPHP. "Agak susah untuk mendapat komunikasi dengan tim pemeriksa pajak. terus saya tanya mungkin komunikasi kali, anak buah. kan anak buah Tiko dan Hadi. terus saya tanya komunikasi kali atau tanyanya kurang jelas," ujar Veronika. "Kata Bu Marlina 'yaudah apa kamu bisa bantu', karena sebelumnya saya kerja di Bank Panin tahun 1995 sebagai kepala bagian pajak dan keuangan," ditambahkan Veronika. Dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp926.263.445.392. Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD500 ribu atau setara Rp5 miliar dari komitmen fee Rp25 miliar. Angin Prayitno saat itu tidak mempermasalahkannya. (riz/fin)