News

Lagi-Lagi WN China Jadi Bos Pinjol Ilegal

JAKARTA - Polisi kembali menangkap warga negara (WN) China yang menjadi bos pinjaman online ilegal. Sebanyak 13 orang diamankan aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait jaringan pinjol ilegal, tiga di antaranya warga negara asing (WNA) yang menjadi bos pinjol ilegal. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan para tersangka tersebut yaitu RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), MLN (39), JMS, WJS, dan GCY. Pelaku JMS berkewarganegaraan Amerika Serikat keturunan China. Sedangkan, GCY dan WJS, keduanya warga negara China. Dijelaskannya, pengungkapan jaringan pinjol ilegal berawal dari penangkapan tujuh orang "desk collection" (penagih), kemudian empat orang di sistem pembayaran bersama ("payment gateway") dengan nama PT Transfer Dana, PT AFT Asia, serta sisanya dua pemodal dan otak pinjol ilegal. "Warga negara asing ini perannya sebagai pemodal, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), dan membuat perusahaan sistem pendanaan," katanya, Selasa (16/11). Tersangka GCY dan JMS bekerja sama dengan WJS selaku pemodal sekaligus pelaku intelektual ("intelectual dader") tindak pidana pinjol ilegal. WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2021 saat hendak terbang ke Turki. Sedangkan dua tersangka GCY dan JMS sudah ditangkap bersama empat tersangka sistem pendanaan. "WJS berperan sebagai pengendali KSP IMB. Kemudian dalam praktiknya dibantu oleh GCY yang merupakan teknisi IT yang mengintegrasikan dan mengoperasikan peralatan pinjol ilegal," kata Whisnu. Adapun WNA JMS berperan sebagai direktur. Dalam jaringan ini, penyidik Dittipideksus menangkap tersangka MLN yang perannya menjual "simcard" yang sudah terigestrasi dengan data nomor induk kependudukan (NIK) yang diperoleh secara ilegal. "Simcard kosong ini didapat MLN dari distributor di tempat yang berbeda. Jadi simcard kosong lalu diisi data NIK dan kartu keluarga (KK) yang didapat dari "platform" melalui media internet," kata Whisnu. Simcard yang telah teregister NIK dan KK tersebut, lanjut Whisnu, dijual oleh tersangka MLN kepada "desk collection", selanjutnya dilakukan sms "blasting" untuk meneror debitur (peminjam) di aplikasi pinjol ilegal. Menurut Whisnu, terungkapnya jaringan pinjol ilegal tersebut mulai dari pelaku "desk collection", sistem pembayaran (payment gateway) hingga pemodal dan pimpinannya dapat memudahkan jajaran Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan pinjol ilegal lainnya. "Mudah-mudahan dengan cara ini tindak pidana terkait pinjol ilegal tidak ada lagi," terangnya.(ant/gw)  

Berita Terkait