News

Kejagung Dalami Peran Direktur PT EHK di Kasus Pembelian Gas PDPDE

JAKARTA - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya memeriksa dua saksi terkait korupsi Pembelian Gas Bumi oleh PD PDE Sumsel. “Para saksi tersebut adalah BS selaku Direktur PT Energasindo Heksa Karya (EHK) dan RR selaku wiraswasta,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11). Para saksi diperiksa terkait digunakan namanya oleh tersangka MM untuk membeli mobil Pajero. “Saksi kita mintai keterangan sesuai dengan yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri,” lanjutnya. Dalam kasus ini penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Alex Noerdin (AN), Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018. Lalu Muddai Mandang (MM), selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel. Kemudian mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas A Yaniarsyah Hasan. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita aset para tersangka, berupa tanah dan bangunan, termasuk membekukan rekening. Aset tanah yang disita terletak di Bekasi, Bogor, Bandung, sampai Musi Banyuasin. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar USD30 juta. Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar USD63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel. Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kepada keempat tersangka. Sejauh ini, Kejagung baru menerapkan pasal TPPU terhadap tiga tersangka, kecuali Alex Noerdin. Adapun dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel. Namun nyata – nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perusahaan swasta PT PDPDE gas yang menerima keuntungan yang pantastis. Kurun waktu 2011– 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp. 38 milyar dan di potong hutang saham Rp8 miliar atau bersih-bersihnya kurang lebih Rp30 miliar pada kurun waktu 9 tahun. Sementara PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini patut diduga yaitu pendapatan kotor yang diduga kurang lebih Rp977 miliar dan patut diduga pendapatan bersih kurang lebih Rp711 miliar. (lan/gw)

Berita Terkait