Iklan
Iklan
News

Alasan Bank Panin Utus Veronika Nego Pajak: Banyak Kenalan

JAKARTA - Kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati disebut memiliki banyak kenalan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu menjadi alasan Bank Panin mengutus Vernonika untuk mengurus pajak ke Ditjen Pajak. Alasan itu diungkap mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin Ahmad Hidayat saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pajak yang menjerat dua mantan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. "Karena dia banyak menangani pajak, banyak kenalannya orang pajak," kata Ahmad kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11). Ahmad juga mengaku jika dia yang mengeluarkan surat kuasa kepada Veronika untuk mewakili Bank Panin menemui tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak. Penunjukan Veronika itu diduga atas saran dari Kepala Biro Administrasi Keuangan, Marlina Gunawan. Jaksa pun membacakan Berita Acara Pemberitaan (BAP) Ahmad nomor delapan huruf c. "Saudara menjelaskan, 'Seingat saya saudara Marlina Gunawan mengusulkan agar saudari Veronika lindawati menjadi perwakilan Bank Panin untuk mengurus pajak di Kantor Pusat Pajak. Saudara menyampaikan kepada saya bahwa saudari Veronika memiliki banyak kenalan di kantor pusat pajak. Pada suatu kesempatan dan saudari Marlina dan Veronika datang keruangan saya untuk meminta tanda tangan saya. Saya kemudian menandatangani surat kuasa penunjukan saudari Veronika Lindawati untuk mewakili Bank Panin dalam pengurusan pajak tahun 2016. Saya tidak ingat nomor dan tanggal surat tersebut," kata jaksa KPK membacakan BAP Ahmad. "Betul ini pak?" tanya jaksa yang kemudian dibenarkan Ahmad. Ahmad pun mengaku telah melaporkan surat kuasa Veronika yang ia tandatangani kepada Presiden Direktur dan Direktur Bank Panin. Setelah ditunjuknya Veronika untuk mengurusi pajak Bank Panin, nilainya berkurang dari sekitar Rp900 miliar menjadi 300 miliar. Hal itu dibenarkan oleh Ahmad saat ditanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. "Apakah atas pengurusan dari Veronika itu, sehingga pajaknya (pajak Bank Panin) turun jadi 300 miliar? Apa itu sebabnya?" tanya Hakim Fahzal kepada Ahmad. "Iya," kata Ahmad. Dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp926.263.445.392 menjadi Rp300 miliar. Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD500 ribu atau setara Rp5 miliar dari komitmen fee Rp25 miliar. Dalam kesempatan itu, Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya. (riz/fin)

Berita Terkait