KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Rekomendasikan Robin ke Eks Bupati Kukar untuk Urus Perkara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) yang merekomendasikan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari untuk mengurus perkara lewat bantuan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Hal itu didalami melalui pemeriksaan terhadap Rita Widyasari sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Azis yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Pemeriksaan Rita dilakukan di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, pada Senin (15/11). "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran Tsk AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11). Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK. Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (riz/fin)