KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Bantu Urus DAK Lampung Tengah 2017
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dalam pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Atas bantuan tersebut, Azis diduga menerima sejumlah fee. Hal itu didalami kala tim penyidik KPK memeriksa dua orang dekat Azis, Aliza Gunado dan Edy Sujarwo, sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Azis Syamsuddin pada Senin (15/11). "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran Tsk AZ yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11). Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK. Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (riz/fin)