Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Aliza Gunado dan Eks Bupati Kukar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Tim penyidik pun mengagendakan pemeriksaan terhadap orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Aliza Gunado, Senin (15/11). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021. Sementara itu, antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. "Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Ipi. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK. Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (riz/fin)