Iklan
Iklan
News

Peras Pengendara Motor, Polisi Berpangkat Bripka Ini Bakal Dipenjara 9 Tahun

MEDAN - Oknum anggota Polrestabes Medan, Sumatera Utara berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Hukumannya penjara selama 9 tahun. Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan Bripka PS telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Bripka PS yang sebelumnya bertugas di Polsek Deli Tua jajaran Polrestabes Medan ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti melakukan pemerasan. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," katanya dalam keterangannya dikutip Minggu (14/11). Dikatakannya, pihaknya mengamankan uang Rp 100 ribu dari Bripka PS. Uang itu diduga uang hasil pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur, Medan. "Dari kejadian kemarin ditemukan uang sejumlah Rp 100 ribu pecahan Rp 50 ribu," katanya. Selain uang Rp 100 ribu, pihak kepolisian juga mengamankan STNK sepeda motor milik korban yang diperas oleh Bripka PS. "Ada STNK kendaraan korban juga," sebut Mantan Kapolres Mandailing Natal itu. Irsan mengatakan yang bersangkutan saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dipastikan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian. "Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya. Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial. Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan. Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.(ant/gw)  

Berita Terkait