JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persetujuan Ni Putu Eka Wiryastuti semasa menjabat Bupati Tabanan terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018. Hal itu dikonfirmasi kala tim penyidik memeriksa Ni Putu dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan pada Kamis (11/11). "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11). Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018. Seiring dengan itu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Tabanan pada Rabu (27/10). Hingga kini, tim penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk proses penyidikan. Hanya saja, KPK masih belum mau membeberkan identitas tersangka mau pun konstruksi lengkap peraranya. Sebagaimana kebijakan terbaru KPK, pengumuman tersangka dan konstruksi perkara digelar usai upaya paksa penangkapan atau pun penahanan dilakukan. (riz/fin)
Periksa Eks Bupati Tabanan, KPK Dalami Persetujuan Pengurusan DID
fin.co.id - 12/11/2021, 13:08 WIB
Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
TERKINI
Terpopuler
1
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
1 hari lalu
2
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
2 hari lalu
3
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
1 hari lalu
4
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
1 hari lalu
5
Proses Penangkapan Mantan Petinggi BGN: Kejagung Jemput Paksa Dadan, Lodewyk, dan Sony!
2 hari lalu