News

Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, KPK Panggil Wakil Bupati Sarolangun

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri dalam kasus dugaan suap 'ketuk palu' Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. Hillalatil bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara tersebut. "Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11). Selain Hillalatil, tim penyidik juga bakal memeriksa empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya dan Suprianto. Sementara dari unsur swasta, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur PT Athar Graha Persada Muhhamad Imaduddin; Staf logistik PT Athar Graha Persada Basri; pihak swasta Deki Nander; Sendhy Hefria Wijaya dan Veri Aswandi. Teranyar, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru tersebut yakni Paut Syakarin, pihak swasta terduga penyuap anggota DPRD Jambi. Sebelumnya, KPK menahan empat anggota DPRD Jambi dalam kasus ini. Mereka semua yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arifin. Dalam kasus ini, tiap tersangka diduga meminta uang 'ketok palu' dan menerima dengan nominal yang berbeda. Fahrurrozi dan Zainul mendapatkan Rp375 juta dari jatah 'ketok palu' itu. Sementara itu, Arrakhmat dan Wiwid mendapatkan Rp275 juta. (riz/fin)

Berita Terkait