News . 11/11/2021, 21:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan pihak PT Jakpro selaku penyelenggara perhelatan balap mobil listrik tersebut. "Saya kira siapa pun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11). Ali mengatakan keterangan PT Jakpro dibutuhkan untuk memastikan adanya tindakan pidana dalam penyelenggaraan Formula E. Apabila ditemukan unsur pidana, maka bukan mustahil kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh lembaga antirasuah dengan menetapkan tersangka. "Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," ujar Ali. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (DKI) Jakarta menyatakan siap untuk diperiksa KPK dalam penyelidikan dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap Formula E. "Kami Pemprov DKI jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11). Syaefulloh mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait pelaksanaan Formula E ke KPK. (riz/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id