JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan suap pemeriksaan perpajakan dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai pajak bernama Wawan Ridwan itu ditangkap di kawasan Sulawesi Selatan pada Rabu (10/11). "Benar, informasi yang kami peroleh Rabu tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno Aji," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11). Ali menerangkan, penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan lantaran dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan perkara. Meski demikian, Ali belum mau membeberkan lebih lanjut ihwal penangkapan itu. Berdasarkan pantauan, pegawai pajak itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.39 WIB. (riz/fin)
Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan, KPK Tangkap Pegawai Pajak di Sulsel
fin.co.id - 11/11/2021, 12:02 WIB
TERKINI
Terpopuler
1
Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah: Berawal dari Nafkah Anak, Caci Maki, Lalu Minta Maaf
2 hari lalu
2
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak ke Posisi 118, Pelatih Oman Sebut Garuda Layak Lebih Tinggi
2 hari lalu
3
Jerman vs Amerika Serikat Laga Uji Coba: Tim Panser Menang 2-1
1 hari lalu
4
Hasil Uji Coba Brasil vs Mesir, Tim Samba Menang 2-1
1 hari lalu
5
Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera
2 hari lalu