JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2016 dan 2017.
Kedua tersangka yakni Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu dan Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Wawan sebelumnya ditangkap tim penyidik KPK di kawasan Sulawesi Selatan pada Rabu (10/11) lantaran dinilai tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada sekitar awal November 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11).
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Wawan bersama Alfred melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak atas perintah Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.
Ketiga wajib pajak masing-masing PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud.
Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Angin dan Dadan. Dari total penerimaan, Wawan diduga mengantongi jatah sebesar SGD625 ribu.
Selain jatah tersebut, Wawan diduga turut menerima pemberian uang dari sejumlah wajib pajak lain sebagai gratifikasi.
"Jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," kata Ghufron.
Tim penyidik, kata Ghufron, telah melakukan penyitaan terhadap rumah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung, Jawa Barat, yang diduga diperoleh dari suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. (riz/fin)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq