Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Jadi Tersangka Penipuan CPNS

fin.co.id - 11/11/2021, 13:42 WIB

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Jadi Tersangka Penipuan CPNS

Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus duga penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Iya kemarin hasil gelar perkara, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Kamis (11/11). Olivia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik Pasal 378 (KUHP)," tambahnya. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil ke tahap penyidikan. "Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan. "Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," ujarnya. Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar. Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.(ant/gw)

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID