Tak Terima Ditangkap dan Ditahan Polisi, Wakil Ketua DPRD Lakukan Perlawanan
TERNATE - Wakil Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Wahda Zainal Imam (WZI) akan ditahan aparat kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan. Namun, WZI melawan dengan mengajukan upaya permohonan penangguhan penahanan. Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan mengatakan pihaknya menangkap Wakil Ketua DPRD Malut WZI terkait kasus dugaan penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan. Tak hanya itu polisi juga akan melakukan penahanan. "WZI dilakukan penangkapan sekaligus penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan," katanya, Selasa (9/11). Dijelaskannya penangkapan dan penahanan WZI berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi dan 20 barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu WZI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. "Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat, dan lima buah bangunan," katanya. Diungkapkannya, meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B. Meski demikian, pihaknya persilakan WZI dan pelapor melakukan restorative justice atau upaya mediasi. Sedangkan permohonan penangguhan penahanan WZI tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya. Sebelum ditahan, WZI diperiksa penyidik pada Senin (8/11), pukul 09.30 WIT, dan keluar pada pukul 20.07 WIT, dengan pemeriksaan berlangsung di ruangan Subdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Bangtah) Ditreskimum Polda Malut didampingi istri dan sejumlah penasihat hukum (PH). "Pidana yang disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan ancaman 4 tahun, artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancamannya 5 tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini," ujarnya. Wakil Ketua DPRD Malut WZI ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya melayangkan upaya penangguhan penahanan. "Sebab, dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri, saya pimpinan DPRD provinsi dan dosen bagaimana mau melarikan diri," katanya pula. Dia menyatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor, tapi polisi masih tetap proses. "Saya juga bingung sebenarnya, karena penahanan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus ini ancamannya di bawah 4 tahun penjara, ini ada apa," katanya.(ant/gw)