News

Gunakan AK-56 dan M16, 7 Pria Tembaki Pos Polisi

BANDA ACEH - Satu dari tujuh penembak Pos Polisi di Panton Reu, Aceh Barat ditangkap. Penembakan Pos Pol menggunakan senjata api AK-56 dan M16. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap berinisial JH. "Saat diperiksa, JH mengaku terlibat penembakan pos polisi di Aceh Barat. Dalam penembakan itu, JH berperan sebagai pemantau sekaligus operator komunikasi HT," katanya, Selasa (9/11). Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penembakan karena mereka sakit hati terhadap aparat kepolisian yang sering menindak tambang ilegal di daerah. Dalam pemeriksaan juga terungkap, senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah jenis AK-56 dan jenis M16. Namun, saat ini baru dua unit HT dan satu sepeda motor yang sudah disita. "Saat ini JH diperiksa maraton dan diperdalam kembali untuk mengetahui asal usul senjata," katanya. Terkait enam terduga pelaku lainnya yang masih diburu, dia mengimbau mereka segera menyerahkan diri. Apalagi nama-nama mereka sudah dikantongi. "Yang pastinya, nama-nama mereka sudah dikantongi petugas dan saat ini terus diburu. Polisi tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur kalau terjadi perlawanan saat akan diamankan," kata dia. Sebelumnya, Polda Aceh sudah mengamankan lima orang terkait penembakan Pos Pol Panton Reu, Polres Aceh Barat. Namun, empat orang sudah dilepaskan karena tidak terlibat dalam penembakan itu. Polisi menahan seorang berinisial DP dan dikenakan UU Darurat karena diketahui menyimpan tiga butir peluru aktif kaliber 5,56 mm. Namun, DP tidak terlibat penembakan setelah penyidik mendalami alibi yang bersangkutan. "Dan karena ada jaminan dari keluarga, keuchik atau kepala desa, dan pengacara maka saat ini penahanan DP ditangguhkan. Yang bersangkutan selama pemeriksaan juga sangat kooperatif," katanya.(ant/gw)  

Berita Terkait