KPK Pindahkan 18 Tahanan Kasus Suap Seleksi Jabatan Probolinggo ke Surabaya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan 18 tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 dari Jakarta ke Surabaya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tujuan pemindahan penahanan karena berkas perkara ke-18 tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. "Tim jaksa KPK melakukan pemindahan penahanan para Terdakwa Samsudin dkk dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11). Sebanyak 18 tersangka itu diangkut KPK menggunakan satu unit bus. Waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB. "Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," kata Ali. Sebanyak 14 tahanan yang terdiri atas nama Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya. Sedangkan, empat tahanan lainnya atas nama Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir dititipkan di Rutan Medaeng. (riz/fin)