News

Koalisi Sipil Sebut Teror Keluarga Veronica Koman Bentuk Regresi Demokrasi Indonesia

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM menyebutkan teror yang melanda keluarga Veronica Koman menunjukkan Indonesia mengalami regresi demokrasi. Hal ini ditandai dengan meningkatnya sejumlah serangan terhadap aktivis HAM. "Rentetan serangan dan teror terhadap keluarga Veronica Koman menguatkan temuan bahwa Indonesia sedang menghadapi fenomena regresi demokrasi yang ditandai dengan meningkatnya jumlah serangan terhadap pemimpin keadilan sosial (aktivis) dan pembela hak asasi manusia," kata perwakilan koalisi, Nelson Nikodemus Simamora dari LBH Jakarta, Senin (8/11). Koalisi menyebutkan, serangan dan teror itu mengakibatkan trauma kepada orang tua Veronica Koman. Pada saat bersamaan, serangan dan teror tersebut juga mengakibatkan keresahan kepada tetangga orang tua Veronica. Pemerintah Indonesia, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, menurut koalisi, memiliki tanggung jawab dan kewajiban internasional untuk menjamin hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu, sebagaimana dijabarkan pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. "Perlu juga diingat bahwa serangan dan teror terhadap orang tua Veronica Koman telah mengakibatkan rasa takut bagi keduanya," ujar Nelson. Koalisi menilai ada beberapa alasan lain mengapa penyelesaian kasus penyerangan terhadap kedua orang tua Veronica Koman menjadi sangat penting bagi demokrasi. Pertama, agar terjadi perubahan wajah baru penegakan HAM. Kedua, perbaikan citra bagi wajah politik dan hukum di Indonesia. "Suatu negara demokrasi tidak mungkin lahir jika penegakan hukum, HAM, dan keadilan masih bisa terus diintervensi dan digembosi," tandas Nelson. Untuk itu, koalisi meminta tiga hal kepada Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Metro Jaya, terkait teror yang didapat orang tua Veronica Koman. Pertama, kepolisian diharapkan dapat melakukan penyidikan yang efektif, menyeluruh, dan tidak memihak atas serangan yang ditujukan kepada orang tua Veronica Koman. Kedua, berdasarkan bukti yang cukup, pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku serta dituntut dalam proses peradilan yang memenuhi standar keadilan internasional tanpa ancaman pidana mati. Ketiga, polisi menjamin keamanan Veronica Koman dari serangan dan teror yang dilakukan oleh pihak manapun. Koalisi mengungkapkan, menurut catatan Komnas HAM, setidaknya ada 206 laporan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap pembela HAM antara tahun 2015 dan 2019. Sebagian besar pelanggaran berupa kriminalisasi, dengan 92 kasus dilaporkan ke Komnas HAM, 87 di antaranya dilakukan oleh pihak kepolisian. Tren ini berlanjut pada 2020. "Negara melalui aparat penegak hukum memiliki berkewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga negaranya, termasuk orang tua Veronica Koman. Terlebih, mereka tidak memiliki kaitan dengan aktivitas damai Veronica Koman," kata Nelson. Ada pun Koalisi terdiri dari Amnesty International Indonesia, LBH Jakarta, KontraS, AJI Indonesia, Public Virtue Research Institute, Pusaka, dan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia. (riz/fin)

Berita Terkait