Iklan
Iklan
News

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Penyuap Bupati Probolinggo Segera Disidang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Penyuap Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari itu bakal segera diadili dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo 2021. "Selanjutnya Tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, (8/11). Seiring dengan pelimpahan itu, penahanan Sumarto kini telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya. "Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP," ucap Ali. (riz/fin)

Berita Terkait