News

Pembunuhan Bos RM Padang Terungkap, Otaknya Istri, Motifnya Sakit Hati Sering Dimintai Duit

KARAWANG - Pembunuhan terhadap pengusaha rumah makan (RM) Padang di Karawang, Jawa Barat terungkap. Otak atau dalam dalang dari peristiwa tersebut adalah sang istri pengusaha. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan kasus pembunuhan Khairul Amin (54), seorang pengusaha Warung Padang di Karawang diduga diotaki sang istri. Aksi pembunuhan dilakukan oleh pembunuh bayaran. "Hari ini kita sudah tangkap enam pelaku. Di mana salah satunya merupakan istri korban," katanya dalam keterangannya, Sabtu (7/11). Dijelaskannya, NW, istri korban terlibat dalam pembunuhan suaminya karena sakit hati. Sang suami dianggap menyusahkan, sering meminta uang untuk perempuan lain. "Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL (wanita idaman lain)," katanya. Atas dasar itulah NW ingin menghabisi nyawa Khairul Amin, sang suaminya. Namun dengan menggunakan "tangan" orang lain. Itu sudah direncanakan sejak September 2021. Diketahui pada Rabu (27/10), Khairul Amin ditemukan tak bernyawa di depan rumahnya di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Kondisi korban meninggal dengan banyak luka tusuk di tubuhnya. "Para pelaku dijanjikan istri korban akan diberikan uang sebesar Rp30 juta untuk menghabisi nyawa suaminya," ungkapnya. Para pelaku sudah menerima Rp20 juta untuk melakukan aksi pembunuhan. Bahkan uang yang diterima para pelaku itu sempat digunakan untuk santet, namun gagal sampai akhirnya dilakukan pembunuhan dengan melakukan senjata tajam oleh para pelaku. Menurut Aldi, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu. Ada enam pelaku yang ditangkap, yakni NW yang merupakan isteri korban, AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25). "Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan. Kemudian kita menangkap AM alias Otong. Setelah kita berhasil mengungkap para pelaku lainnya," katanya. Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (ant/gw)  

Berita Terkait