News

KPK Prihatin Persaingan Usaha Dalam Negeri Belum Adil

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya serta badan usaha menyatukan visi guna mewujudkan iklim usaha Indonesia yang sehat dan adil. “Kami harapkan pemerintah dan instansi OPD terkait-ada KKP dan Bea Cukai- ini agar satu napas, yaitu memastikan prosedurnya pasti, syaratnya pasti, maka dunia usahanya menjadi fair,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (5/11). Menurut Ghufron, yang dibutuhkan sektor usaha saat ini adalah dua hal, yakni kepastian syarat dan prosedur, serta persaingan usaha yang adil. “Kalau dunia usaha tidak fair, rusak pasarnya,” kata Ghufron. Untuk itu, katanya, pemerintah dan dunia usaha harus memiliki visi yang sama. Dia juga menyampaikan keprihatinannya bahwa setidaknya 334 pelaku usaha merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004-31 Maret 2021. Dari data tersebut, lanjut Ghufron, modus terbanyak yang ditangani adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Selain melibatkan penyelenggara negara, jelasnya, juga melibatkan pelaku usaha sebagai pihak yang menjadi pemberi suap atau menjadi penyedia barang dan jasa untuk pemerintah. “Motifnya beragam. Mulai dari balas jasa atas pekerjaan atau pelayanan yang telah diberikan hingga tujuan untuk mempertahankan hubungan bisnis dalam jangka panjang,” kata Ghufron. Hal ini, katanya, menimbulkan keprihatinan bersama karena praktik korupsi dalam dunia usaha akan menimbulkan multiflier effect. “Mengakibatkan inefisiensi proyek, kualitas yang buruk, serta harga barang/jasa yang jauh di atas harga sebenarnya,” ujarnya. Dalam koordinasi dengan pelaku usaha, KPK mencatat sejumlah persoalan yang harus dibenahi bersama. Di antaranya terkait transparansi dan akuntabilitas proses Pengadaan Barang dan Jasa, kemudahan dalam perizinan, serta dukungan pemerintah daerah dalam melibatkan pelaku usaha lokal dalam program pemerintah. Di sisi lain, kata Ghufron, pelaku usaha berharap tidak ada lagi indikasi pengaturan pemenang tender dalam proses PBJ, sehingga tercipta proses yang adil dan bebas dari korupsi. Demikian juga di sektor perizinan, Ghufron menjelaskan, pelaku usaha berharap tidak ada lagi tambahan biaya di luar prosedur ataupun persyaratan yang mempersulit kegiatan bisnis di daerah, dan waktu perizinan dipercepat. Untuk itu, Ghufron berharap adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pemerintah pusat dan BUMN untuk memutus rantai korupsi tersebut dengan mengurai dan mencari solusi atas persoalan ini. “Kehadiran KPK dalam forum ini untuk membangun harapan. KPK akan mengawal tugas dan fungsi kita sesuai dengan koridor wewenang dan tanggung jawab masing-masing,” imbuhnya. (riz/fin)

Berita Terkait