News

Dua Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat Divonis Bebas, KPK Masih Pikir-pikir

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan bakal menempuh langkah hukum lanjutan atas vonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kabupaten Bandung Barat. Meski demikian, KPK menghormati putusan majelis hakim atas terdakwa M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa tersebut. "Namun Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/11). Menurut Ali, ada beberapa pertimbangan hakim yang kurang tepat. Dalam perkara dengan terdakwa AA Umbara, seluruh unsur terbukti. Termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut serta bersama dengan para terdakwa yang lain. Dari proses penyidikan, kata Ali, pihaknya juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. "Termasuk unsur kerjasama antara Terdakwa AW (Andri Wibawa), MTG (M Totoh Gunawan), bersama-sama Terdakwa AA Umbara," tukas Ali. Di persidangan dan dalam pledoi, lanjutnya, terdakwa Andri Wibawa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee enam persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada AA Umbara. "Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi," ucap Ali. (riz/fin)

Berita Terkait