Anak Alex Noerdin Ditahan Lagi 40 Hari ke Depan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dia kembali menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin selama 40 hari ke depan. "Terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (5/11). Ali mengatakan, pihaknya perlu waktu untuk mendalami dugaan siap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin. Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar KPK bisa mencari bukti dan memeriksa saksi lain ke depannya. Selain Dodi, KPK juga memperpanjang penahanan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Mereka bertiga ditahan lagi selama 40 hari ke depan. Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. "EU (Eddi Umari) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara itu, SUH (Suhandy) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tutur Ali. Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. (riz/fin)