Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ultimatum Anggota DPRD Banjarnegara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara Moch Rachmaudin yang mangkir atau tak menghadiri pemeriksaan KPK. Rachmaudin sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono pada Rabu (3/11). Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik tanpa keterangan. "KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir di hadapan tim penyidik pada jadwal pemanggilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11). KPK pun akhirnya bakal kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rachmaudin. "Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali. Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan bahwa pada September 2017 Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek. Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar. (riz/fin)