KPK Yakin Keterangan Sofyan Djalil Kuatkan Pembuktian Dakwaan RJ Lino
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keterangan yang disampaikan mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil selaku saksi meringankan atau a de charge dapat meguatkan pembuktian dakwaan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
"Dari apa yang diterangkan saksi a de charge tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Kamis (4/11).
Dikatakan Ali, Sofyan dalam kesaksiannya menjelaskan pengadaan barang dan jasa di BUMN dapat dilakukan melalui skema penunjukan langsung.
Namun, Ali menekankan, penunjukan langsung dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar hukum.
"Sehingga kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan memedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair, dan akuntabel," kata dia.
Berdasarkan seluruh rangkaian proses persidangan, Ali menyebutkan, KPK yakin dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal terbukti.
Independensi majelis hakim pun, kata dia, tidak akan terengaruh dalam memutus RJ Lino bersalah menurut hukum.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau persidangan perkara ini sebagai fungsi transparansi dan kontrol," ucap Ali.
RJ Lino selaku mantan Direktur Utama PT Pelindo II didakwa merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28 miliar (kurs Rp14.370) dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Angka itu didapat dari hasil perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Menurut jaksa, pengadaan tiga unit crane dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Norlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II. (riz/fin)