JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. "KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/10?. Ultimatum tersebut disampaikan lantaran Nyoman mangkir saat diminta hadir dalam pemeriksaan dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan, Bali. Ali mengatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan kembali untuk Wiratmaja pada Jumat 5 November 2021. "Pemeriksaan bertempat di gedung KPK Merah Putih," ujar Ali. Diketahui, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Pengumuman nama tersangka nantinya akan dibarengi dengan penahanan. (riz/fin)
Mangkir dari Pemeriksaan Perkara Korupsi DID Tabanan, KPK Ultimatum Dosen Universitas Udayana
fin.co.id - 03/11/2021, 11:08 WIB
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
Siap-siap! Dapodik Semester Ganjil 2026/2027, Operator Sekolah Wajib Siapkan Dokumen Ini agar Tak Kena Kendala
Preview Inggris vs Argentina: Adu Kekuatan Dua Raksasa Demi Tiket Final Piala Dunia 2026
Transisi Energi yang Terfragmentasi, Guru Besar ITPLN: Siapa Untung, Siapa Buntung?
Xiaomi Redmi Note 17 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo hingga 9.000 mAh, Harganya Cuma Rp3 Jutaan
Thomas Tuchel Diserang Habis-habisan, Sudah Unggul 1-0 Malah Ubah Strategi Bertahan, Akhirnya Keok dari Argentina