Soal Harga Tes PCR Selangit, Pramita Lab Pekanbaru Minta Maaf
JAKARTA - Sesuai pemberitaan sebelumnya terkait harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Pramita Laboratorium (Pramita Lab) Pekanbaru, Fin.co.id telah mendapatkan penjelasan dan permohonan maaf yang disampaikan oleh Kepala Cabang Pramita Lab Pekanbaru, Endang. Melalui sambungan selulernya kepada Fin.co.id, Endang mengakui bahwa telah terjadi kesalahpahaman diantara petugas yang bekerja di Pramita Lab Pekanbaru terkait harga tes PCR di laboratorium mereka yang tidak sesuai dengan SE Direktur Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Melalui SE tersebut, harga tertinggi Tes PCR di Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp275 ribu. Sementara di luar Jawa-Bali paling besar Rp300 ribu. "Terkait dengan penyesuaian harga PCR SARS CoV 2 ini, sebenarnya kami telah mengikuti ketentuan dari pemerintah, dengan telah menerbitkan surat penyesuaian harga sejak tanggal 29 Oktober 2021, namun penyesuaian harga tersebut di beberapa cabang memerlukan proses penyesuaian teknis," ujar Endang, Selasa (2/11/2021). BACA JUGA: Ternyata Tes PCR di Pekanbaru Harganya Masih Selangit Lebih lanjut Endang menjelaskan bahwa sebenarnya Surat Keputusan (SK) Direksi mengenai penyesuaian harga Tes PCR sesuai SE Direktur Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 sudah terbit. Namun terkait cabang Pramita Lab yang berada di Pekanbaru yang masih menetapkan tarif lama, hal itu disebabkan permasalahan teknis yang membutuhkan waktu untuk penyesuaian harga tersebut. "Sebenarnya SE dari Direksi itu sudah berlaku sama seperti kemarin sejak Pemerintah memberlakukan harga di Rp300 ribu. Cuma mungkin kan tidak semua teman-teman itu menerima penyampaiannya sama. Jadi kemarin memang ada miss (Kesalahpahaman) disitu. Kemarin itu di teman-teman menyampaikannya untuk (Surat) Direksi sih sudah, cuman mungkin teknisnya di lapangan di tempat kami, sampai tanggal 30 (Oktober) sampai di harga Rp525 ribu itu sudah berlaku di harga Rp300 ribu, cuma program teknisnya yang belum penyesuaian," ujar Endang mengklarifikasi. BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Transparan Jelaskan Tarif Tes PCR Namun demikian, Ia memastikan sejak Selasa, 2 November 2021 Pramita Lab cabang Pekanbaru sudah menetapkan harga tes sesuai SE Kemenkes yang baru, yakni tes PCR di luar Jawa-Bali dengan tarif Rp300 ribu. "Saya mengkonfirmasi minta maaf, karena mungkin ada kelebihan harganya.....mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," ucap Endang. Sebagai informasi saja, sebelumnya sebagaimana dialami penulis yang melakukan tes PCR pada hari Senin (1/11/2021), sekitar pukul 14.00 WIB di Pramita Lab Pekanbaru bersama empat rekan lainnya, mendapatkan harga tes PCR pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) itu masih di atas ketentuan pemerintah, yakni Rp525 ribu. Hal itu dipertegas melalui kuitansi yang didapatkan. Saat dikonfirmasi mengenai tarif yang tidak sesuai aturan pemerintah tersebut, salah satu staf karyawan Pramita Lab Pekanbaru menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan arahan dari Direksi untuk menetapkan tarif tes PCR sesuai SE Kemenkes terbaru. 'Iya (masih tarif lama), karena belum ada arahan dari Direksi," demikian karyawan tersebut mengkonfirmasi pertanyaan Fin.co.id di Pekanbaru, Riau, Senin (1/11/2021). (git/fin)