Lapas Narkotika Yogyakarta Bantah Dugaan Adanya Penganiayaan terhadap Napi
JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap narapidana. Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Cahyo Dewanto memastikan dugaan tindakan tersebut tidak benar dan seluruh kegiatan pembinaan kepada narapidana maupun tahanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Semua kegiatan pembinaan dilakukan sesuai SOP secara proporsional dan terukur untuk peningkatan mental, fisik, dan disiplin. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik,” kata Cahyo dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11). Dijelaskan, informasi bersumber dari eks narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang mengungkap adanya pemukulan menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya tidak sesuai dengan protokol sehari-hari petugas Lapas Narkotika Yogyakarta. “Tidak benar. Semua penerimaan narapidana maupun tahanan pun dilakukan secara terukur dan sesuai SOP serta protokol kesehatan COVID-19,” imbuh Cahyo. Terkait informasi adanya penyiksaan hingga subuh, Cahyo menjelaskan hal tersebut tidak sesuai fakta yang ada. Sebab, sejak pukul 17.00 WIB kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak penyimpanan. Selanjutnya, setiap harinya kotak kunci tersebut akan diserahkan oleh regu pengamanan kepada Kalapas untuk disimpan dan diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB. Lebih lanjut, Cahyo membeberkan penempatan narapidana atau pun tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta berdasarkan hasil assessment mereka masing-masing. “Kami pisahkan antara narapidana risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko minimum,” jelasnya. Cahyo turut membantah testimoni eks narapidana Vicentius Titih Gita Arupadatu yang mengaku dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada 12 April 2021. Menurutnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta meniadakan kegiatan pemindahan kamar pada periode Juni hingga Agustus 2021 lantaran adanya penyebaran COVID-19. Sementara, eks narapidana Vincentius kala itu dipindahkan ke Paviliun Cempaka dengan dasar adanya komorbid atau penyakit bawaan, namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi untuk mapenaling ulang. “Vincentius telah bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melalui Cuti Bersyarat (CB) sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus CB,” ungkap Cahyo. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta meyakini seluruh pelaksanaan kegiatan pembinaan narapidana atau pun tahanan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Output dari kegiatan pembinaan inipun yakni adanya perubahan sikap/perilaku, mental, dan fisik bagi narapidana/tahanan, yang selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan," kata Cahyo. Sebelumnya, Sejumlah eks narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta memberikan kesaksian soal adanya tindak kekerasan di dalam lapas. Mereka kemudian melapor ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY. Salah seorang eks napi yang melapor ke Ombudsman, Vincentius Titih Gita, mengungkapkan banyak pelanggaran HAM dan penyiksaan yang terjadi di lapas. (riz/fin)