Iklan
Iklan
News

KIP Tolak Gugatan Informasi Hasil TWK Pegawai KPK

JAKARTA - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan keterbukaan informasi mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI).

KIP menyatakan dokumen seputar soal tes tertulis hingga panduan wawancara TWK yang menjadi sengketa bukan dalam penguasaan KPK selaku termohon.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ujar ketua majelis Gede Narayana saat membacakan amar putusan pada Senin (1/11).

Duduk sebagai ketua majelis adalah Gede Narayana dengan anggota masing-masing M Syahyan dan Romanus Ndau.

Majelis mengatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan mandat dari UU 19/2019 tentang KPK, PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan Perkom 1/2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Mengutip Pasal 5 ayat 4 Perkom 1/2021, Gede berujar selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana ayat 3, untuk memenuhi syarat ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Gede menyatakan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana, maupun metode evaluasi asesmen TWK.

"Sesuai dengan fakta yang diperoleh di dalam persidangan tertutup dan fakta yang diperoleh dalam persidangan bahwa termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN sehingga informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," tutur Gede. (riz/fin)

Berita Terkait