Apresiasi Putusan KIP, KPK: TWK Pegawai Sesuai Prosedur
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan keterbukaan informasi menyangkut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawainya. "KPK mengapresiasi putusan mejelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/11). Ia menyatakan, putusan KIP tersebut kembali menegaskan asesmen TWK sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Dalam pelaksanaan TWK, kata dia, kedudukan KPK sebagai objek. Sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen. Terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon, lanjutnya, merupakan kewenangan BKN. "Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK," kata Ali. Menurut dia, KPK hanya menerima hasil asesmen TWK yang digunakan sebagai tindak lanjut proses peralihan pegawai menjadi ASN. BKN pun, jelasnya, telah menginformasikan dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia. Sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK. "Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut," ucap Ali. Diketahui, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan keterbukaan informasi mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). KIP menyatakan dokumen seputar soal tes tertulis hingga panduan wawancara TWK yang menjadi sengketa bukan dalam penguasaan KPK selaku termohon. (riz/fin)