News . 01/11/2021, 14:28 WIB
JAKARTA - Harga baru tes Polymerase Chain Reaction (PCR) telah ditetapkan berdasarkan SE Direktur Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Melalui SE tersebut, harga tertinggi Tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu. Sementara di luar Jawa-Bali paling besar Rp300 ribu. Namun demikian, ternyata masih ada fasilitas kesehatan (Faskes) yang menetapkan harga tes RT-PCR di atas harga yang ditetapkan. Salah satu faskes yang masih menetapkan tarif diluar aturan tersebut yakni Pramita Laboratorium Klinik di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Sebagaimana dialami penulis yang melakukan tes PCR pada hari Senin (1/11/2021), sekitar pukul 14.00 WIB bersama empat rekan lainnya. Tertera dalam kuitansi, harga masih di atas ketentuan pemerintah, yakni Rp525 ribu. Saat dikonfirmasi Fin.co.id mengenai tarif yang tidak sesuai tersebut, salah satu karyawan Pramita Lab menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan arahan dari Direksi untuk menetapkan tarif sesuai SE Kemenkes terbaru. 'Iya (masih tarif lama), karena belum ada arahan dari Direksi," demikian karyawan tersebut mengkonfirmasi pertanyaan Fin.co.id di Pekanbaru, Riau, Senin (1/11/2021). Sebelumnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021) menyampaikan, pemerintah telah melakukan evaluasi terkait tarif tes PCR dan kemudian di sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk diluar daerah Jawa dan Bali. Adapun harga tarif Real Time PCR itu telah mempertimbangkan beberapa komponen yaitu pengambilan dan pemeriksaan real time PCR. "Komponen yang diperhitungkan yaitu jasa pelayanan atau SDM (sumber daya manusia), komponen reagen dan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," jelasnya. Adapun atas penetapan harga real time PCR tersebut, jika ada laboratorium yang melanggar, maka Kemenkes akan memberikan sanksi tegas, hingga mencabut izin operasi laboratorium tersebut. "Bilamana ada laboratorium yang memainkan harga misalnya tidak mengikuti ketetapan seperti hari ini, kita meminta pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata pembinaan itu tidak bisa menahan mereka untuk tidak mengikuti ketentuan, maka bisa saja diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasi laboratorium," pungkasnya. (git/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id