Tangkap Penyalahguna Narkoba Lalu Dilepas, Begini Kronologinya
MEDAN - Aparat Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara menangkap penyalahguna narkotika. Namun kemudian dikabarkan dilepaskan kembali. Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba mengatakan pihaknya melakukan penangkapan kasus narkotika di Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Jumat (22/10). Namun pihaknya tidak melepaskan kembali penangkapan pelaku penyalahguna narkoba. "Saya mengklarifikasi mengenai adanya pemberitaan yang dilansir media tentang tangkap lepas kasus narkoba tersebut," katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/11). Dijelaskannya, salah seorang berinisial K ikut ditangkap penggerebekan di Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Namun, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Pematang Siantar, K tidak ada keterkaitannya dalam kegiatan peredaran narkoba di lokasi tersebut. K, saat penangkapan berada di lokasi dikarenakan adanya urusan lain dengan tersangka M, yaitu dalam perbaikan handphone. "Diketahui bahwa pekerjaan tersangka M sehari-harinya selain mengedarkan narkoba, memiliki pekerjaan memperbaiki handphone yang rusak di rumahnya," katanya. Kasus tersebut kemudian diserahkan Polres Pematang Siantar ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar. "Jadi pemberitaan di media menyebutkan bahwa Sat Narkoba Polres Pematang Siantar lepas tangkapan narkoba adalah tidak benar," ujarnya.(ant/gw)