KPK Tegaskan Gratifikasi Bisa Merusak Integritas Seseorang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada jajaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang bahaya gratifikasi. Sebab, gratifikasi dapat merusak integritas seseorang. “Ibarat pandemi, integritas diharapkan menjadi vaksin antikorupsi. Mari cegah korupsi dari rumah tangga kita sendiri,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto dalam kegiatan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) BPDPKS Kemenkeu secara hybrid, Senin (1/11). Lebih lanjut Sugiarto menyampaikan pentingnya menghindari gratifikasi. Terbiasa menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan, kata Sugiarto, akan menumbuhkan mental pengemis karena biasa meminta. Selain itu, lanjutnya, selalu merasa berutang budi. Sehingga, Sugiarto menambahkan, ketika para pihak yang memberi gratifikasi meminta dispensasi, kemudahan atau bahkan “kebijakan”, maka akan membuat penerima gratifikasi merasa sungkan, sehingga akhirnya berpotensi terjebak dalam suap-menyuap. Pada tahap selanjutnya, menurut Sugiarto, penerima gratifikasi akan memperkaya diri sendiri atau orang lain bahkan korporasi. “Oleh karena itu, waspadalah terhadap bahaya gratifikasi. Kenapa? Karena gratifikasi adalah akar korupsi, menyebabkan konflik kepentingan dan kecurangan,” tegas Sugiarto. Sugiarto juga memaparkan apa itu gratifikasi ilegal. Menurut pasal 12B ayat (1), katanya, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Selanjutnya, Sugiarto menjelaskan karakteristik gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yaitu pertama, pemberian yang berlaku umum baik jenis, syarat, nilai dan memiliki prinsip kewajaran/kepatutan. Kedua, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, masuk dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat. Dan keempat, dipandang sebagai wujud ekspresi/keramah-tamahan. Intinya, tegas Sugiarto, salah satu wujud dari integritas seseorang adalah berhati-hati terhadap pemberian hadiah. Apalagi, katanya, hadiah tersebut diyakini berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. “Itu dilarang. Silakan ditolak dan dilaporkan penolakannya. Jika terpaksa diterima juga silakan dilaporkan. Kenapa? Karena gratifikasi beda tipis dengan suap,” tutup Sugiarto. (riz/fin)